Pengaduan Mandala ke Polisi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyerahkan kasus pelaporan terhadap tujuh penumpang maskapai Mandala Airlines ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti. Meski Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap penerbangan ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Direktorat Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Yurlis Hasibuan, beralasan belum ada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini