Revisi Aturan Kepemilikan Properti Asing
Asing Dipermudah Miliki Properti
JAKARTA -- Kementerian Perumahan Rakyat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Kepemilikan Properti Asing dan akan diterbitkan pada Februari mendatang. Menurut Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, beberapa persyaratan dalam peraturan itu akan dipermudah, sehingga akan memancing minat warga asing memiliki properti. Misalnya, warga asing yang membeli properti di Indonesia akan mengadakan perikatan jual-beli di pejabat pembuat akta tan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini