Kilas
Peraturan Label Produk Nonpangan Mulai Januari
Jakarta -- Pemerintah akan segera menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang label berbahasa Indonesia untuk produk nonpangan, seperti elektronik, suku cadang, serta alat dan bahan bangunan.
"Peraturan ini sudah menjadi bagian program 100 hari Departemen," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kemarin.
Direktur Perlindungan Konsumen Radu Malam Sembiring menjelaskan, label yang dimaksud berkaitan dengan informasi produsen, im
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini