Penerapan Tax Refund Bertahap
JAKARTA - Penerapan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi pembelian barang dalam negeri yang akan dibawa ke luar negeri (tax refund) oleh wisatawan asing mulai tahun depan tidak dilakukan serentak di wilayah Indonesia. Pada tahap awal implementasi aturan tax refund ini akan dilakukan di beberapa provinsi.
Menurut Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tak Langsung Lai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini