Grup Bakrie Diduga Merekayasa
JAKARTA - Tiga perusahaan tambang Grup Bakrie diduga melakukan tindak pidana pajak dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Ketiga perusahaan itu adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia.
Menurut pemeriksaan tim Pajak, ketiga perusahaan itu tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar untuk tahun buku 2007. "Tekniknya bermacam-macam," ujar Direktur Jenderal Pajak Mochama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini