maaf email atau password anda salah


Terdakwa Pemalsu Cukai Rokok Divonis Bebas

arsip tempo : 171410613957.

. tempo : 171410613957.

SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa penyimpan pita cukai rokok palsu di rumahnya. Ketua majelis hakim, Nyoman Gede Wirya, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan terdakwa, David Setiadi dan Ahmad Fadhilah, melakukan kejahatan tersebut.

"Terdakwa hanya menerima titipan. Dakwaan jaksa bahwa mereka turut serta melakukan pemalsuan pita cukai juga tak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Nyoman dalam pers

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan