Terdakwa Pemalsu Cukai Rokok Divonis Bebas
SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa penyimpan pita cukai rokok palsu di rumahnya. Ketua majelis hakim, Nyoman Gede Wirya, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan terdakwa, David Setiadi dan Ahmad Fadhilah, melakukan kejahatan tersebut.
"Terdakwa hanya menerima titipan. Dakwaan jaksa bahwa mereka turut serta melakukan pemalsuan pita cukai juga tak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Nyoman dalam pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini