BI Bantah Ubah Aturan untuk Century
JAKARTA - Bank Indonesia membantah jika dikatakan telah mengubah aturan tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek pada 14 November 2008 demi kepentingan Bank Century (kini Bank Mutiara).
Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Diyah N.K. Makhijani menjelaskan, perubahan Peraturan BI itu dilakukan sebagai respons atas kebutuhan mendesak terhadap kondisi dan ketahanan perbankan, yang memasuki tahapan yang sangat mengkhawati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini