Tarif Batas Atas Maskapai Berdasarkan Pelayanan
JAKARTA - Pemerintah segera memberlakukan tarif batas atas berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan oleh maskapai penerbangan. Untuk tarif batas atas tertinggi, pemerintah mengacu kepada PT Garuda Indonesia (Persero).
"Nanti kami ambil maksimumnya Garuda, maskapai lainnya di bawah itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti di gedung Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Menurut Herry, perbedaan tarif batas atas tersebut merupakan solu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini