Kapal Fiberglass Dilarang Melaut
Jakarta - Departemen Perhubungan melarang kapal berbahan fiberglass beroperasi di laut lepas. Kapal berbahan fiberglass hanya boleh beroperasi di sungai dan danau. "Hari ini juga saya buat peraturannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo di kantornya kemarin.
Keputusan itu diambil menyusul tenggelamnya Kapal Dumai Express 10 di perairan Tekong Hiu, Tanjung Balai Karimun, Ahad lalu. Kapal yang menyeberang dari Batam ke Dumai tersebut t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini