RUU Pengadaan Tanah Dikebut
JAKARTA - Pemerintah ngebut menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sehingga tahun depan--bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat--sudah bisa disetujui untuk menjadi undang-undang.
Wakil Presiden Boediono menjelaskan, dalam undang-undang itu, akan diatur soal pembebasan lahan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan tol. Tujuan undang-undang itu adalah untuk menghilangkan hambatan-hambatan pembebasan lah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini