Carrefour Minta Pengadilan Batalkan Putusan KPPU
JAKARTA - PT Carrefour Indonesia meminta pengadilan membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan akuisisi PT Alfa Retailindo. "Kami akan meminta supaya keputusan itu dibatalkan," kata kuasa hukum Carrefour, Ignatius Andy, kemarin.
Setelah berkas putusan KPPU diterima, kata Andy, pihaknya segera mengajukan perlawanan ke pengadilan.
KPPU, Selasa lalu, memutuskan pembatalan akuisisi peretail asal Prancis itu dengan Alfa k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini