Mandiri Ajukan Paksa Badan terhadap Burhan Uray
JAKARTA -- Bank Mandiri mengajukan paksa badan terhadap Burhan Uray dan Soejono Varinata dalam kasus gugatan jaminan pribadi utang-piutang antara Mandiri dan Djajanti Group.
Kuasa hukum Bank Mandiri, Savitri Kusumawardani, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin mengatakan permintaan paksa badan dimungkinkan karena jumlah kewajiban yang harus dibayarkan pemberi jaminan lebih dari Rp 1 miliar.
Utang Djajanti Group per September 200
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini