Dirut Telkomsel Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA -- Indonesia Telecommunication Users Group (ID.TUG) melaporkan Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Sarwoto Atmo Sutarno ke polisi. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Telekomunikasi terkait dengan perubahan layanan bagi pengguna Telkomsel Flash (T-Flash), yang dinilai merugikan pelanggannya.
Menurut Sekretaris Jenderal ID.TUG Muhammad Jumadi, Telkomsel membuat kebijakan mengurangi kuota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini