Mediasi Mandiri-Burhan Uray Buntu
JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan meneruskan proses gugatan terhadap Burhan Uray dan Sujono Varinata sebagai penjamin utang PT Biak Mina Jaya setelah upaya mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gagal mencapai kesepakatan.
Direktur Special Asset Management Abdul Rachman mengungkapkan, Mandiri telah menolak permohonan penundaan yang diajukan Burhan dan Soejono untuk membuat proposal pembayaran utang.
"Langsung kami proses pengadilan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini