Penyerapan Stimulus Pajak Penghasilan Minim
SURAKARTA - Pemerintah menilai daya serap stimulus pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 6, 5 triliun masih rendah. Kalangan pengusaha dan pekerja diminta memanfaatkan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan stimulus tersebut diberikan kepada pekerja dengan pendapatan tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. Pekerja yang mendapatkan stimulus, kata dia, adalah yang bekerja di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini