RUU Jaring Pengaman Batal Disahkan
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Panitia Khusus Komisi Keuangan dan Perbankan serta pemerintah gagal menyepakati rancangan akhir payung hukum penanganan krisis ini.
Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Hafis Zawawi mengatakan kebuntuan terjadi pada Pasal 30, 31, serta penjelasan umum. "Biar urusan Dewan periode selanjutnya," katanya seusai rapat, yang dijadwalkan mend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini