Sri Mulyani: Penyelamatan Century Sesuai Prosedur
JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, telah menjalankan seluruh prosedur yang berlaku dalam keputusan penyelamatan PT Bank Century Tbk pada 21 November lalu.
Sri Mulyani mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Sistem Keuangan, diamanatkan bahwa langkah penyelamatan dilakukan pemerintah melalui Menteri Keuangan bersama Bank Indonesia dan Lembaga Penja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini