Barang Modal Pembangkit Listrik Bebas Bea Masuk
JAKARTA - Pemerintah membebaskan industri pembangkit tenaga listrik dari bea masuk atas impor barang modal. Pembebasan bea masuk ini terhitung mulai 18 Agustus 2009, yang diatur lewat peraturan menteri keuangan.
"Ini untuk kepentingan umum agar usaha industri pembangkit tenaga listrik dapat berkembang dan menjamin tersedianya tenaga listrik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers kemarin.
Indust
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini