Langgar Tarif, Izin Rute Maskapai Dicabut
JAKARTA - Departemen Perhubungan mengancam akan mencabut izin rute maskapai penerbangan yang melanggar batas atas tarif pada musim mudik Lebaran 2009. Batas atas tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002.
Misalnya saja untuk rute Jakarta-Medan dengan jarak 1.495 kilometer dipatok Rp 1,271 juta dan Jakarta-Makassar berjarak 1.517 kilometer Rp 1,289 juta. Sedangkan rute Jakart
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini