Kisruh Menara, Menteri Didesak Turun Tangan
JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, didesak untuk segera turun tangan mengatasi masalah penebangan 16 menara telekomunikasi yang terdiri atas 88 base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung, Bali, pada 10 Agustus lalu. Menurut kuasa hukum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia, Hinca I.P. Pandjaitan, Pemerintah Kabupaten Badung telah melanggar Undang-Undang Telekomunikasi karena sudah merusak infrastruktur telekomunikasi.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini