maaf email atau password anda salah


Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Berlaku 2010

Pemilik kendaraan juga dikenai pajak bahan bakar.

arsip tempo : 171535343982.

. tempo : 171535343982.

JAKARTA -- Mulai tahun depan pemerintah akan memberlakukan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama. Pajak tersebut akan dikenakan pada kendaraan kedua dan seterusnya paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Semua pungutan pajak bahan bakar untuk kendaraan ini diatur dalam amendemen Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan