Aset Pertamina Selamat dari Penyitaan
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi PT Lirik Petroleum terkait dengan pelaksanaan putusan majelis arbitrase pada 23 Juli 2009. "Dengan demikian, kami punya kesempatan agar eksekusi putusan arbitrase itu dibatalkan," ujar juru bicara PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi, Muhammad Harun, kepada Tempo kemarin.
Atas penolakan eksepsi itu, kata Harun, Pertamina akan mengajukan pembuktian pada persidangan 28 Juli mendatang. "Kami su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini