RUPS Pengelola Aset Diusulkan Dihapus
JAKARTA -- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mengusulkan kepada Departemen Keuangan agar menghapus mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam pengambilan keputusan di Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Tujuannya untuk mempercepat restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan negara.
Sekretaris Kementerian Negara BUMN M. Said Didu mengatakan rapat umum pemegang saham bisa diganti dengan memberikan kewenangan kepada Kementerian mengambil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini