Bos Artha Graha Diperiksa Soal Cek Suap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Direktur Utama Bank Artha Graha Andi Kasih sekitar dua jam. Andi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan cek suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.
"Dia kami mintai keterangan sebagai saksi bagi empat tersangka kasus aliran cek pelawat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Para tersangkanya adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini