Izin Ekspor Rotan Dituding Diskriminatif
JAKARTA -- Kalangan pengusaha rotan menilai revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan diskriminatif. Dalam ketentuan baru tersebut, izin ekspor diberikan kepada eksportir yang berada di sentra produksi rotan.
Ketua Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia Ambar Tjahyono mengatakan revisi ini membuat pengusaha rotan di Jawa tidak boleh melakukan ekspor. "Ini diskriminatif, seharusnya peraturan tid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini