Pertamina Tolak Bayar Klaim Arbitrase
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Eksplorasi & Produksi (EP) tidak akan membayar ganti rugi US$ 34,4 juta kepada PT Lirik Petroleum sesuai dengan putusan arbitrase. "Kami tidak akan bayar dan mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar juru bicara Pertamina EP, Mohammad Harun, kepada Tempo kemarin.
Dia mengatakan keputusan arbitrase tidak berdasar dan terlalu berlebihan. Keputusan ganti rugi US$ 34,4 juta, kata Haru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini