Aulia Pohan Dituntut Empat Tahun Penjara
JAKARTA - Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yakni Aulia Pohan, Maman H. Soemantri, Bun Bunan E.J. Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, masing-masing dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 100 miliar.
"Para terdakwa telah menyepakati penggunaan dana BI yang berada di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketut Sumedana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini