Central Enggan Tanggapi Gugatan Pemegang Saham
JAKARTA - Manajemen PT Central Proteinaprima Tbk enggan mengomentari gugatan yang diajukan pemegang sahamnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan tidak mau mengomentari langkah kuasa hukum pemegang saham, yang menyurati anggota Bursa Efek Indonesia dan meminta mereka menghentikan perdagangan efek perseroan sementara.
"Kami tidak bisa berkomentar karena hal itu wewenang pemegang saham," kata Manajer Komunikasi Perusahaan Central Fajar Reksop
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini