Daerah Penghasil Tembakau Nikmati Dana Cukai
Jakarta -- Daerah penghasil tembakau yang tidak memiliki pabrik rokok berhak mendapat dana bagi hasil cukai tembakau sebesar 2 persen mulai 2010. Putusan ini berlaku setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji material Undang-Undang Cukai, terutama pasal 66 ayat 1, yang diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan Pasal 66, dana bagi hasil cukai sebesar 2 persen hanya diberikan kepada provinsi penghasil tembakau yang m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini