Swasta Boleh Ekspor Beras Premium
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pihak swasta melakukan ekspor beras kualitas super (premium), yang sebelumnya menjadi monopoli Perum Bulog.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, izin ekspor beras diberikan kepada tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
"Mereka bisa bergabung atau bekerja sama. Artinya, ini terbuka untuk siapa pun," katanya kemarin. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Ment
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini