Izin Kebun Sawit Priatama Riau Dinilai Janggal
JAKARTA - Pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Priatama Riau di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dinilai janggal karena bertentangan dengan regulasi tentang agraria dan kehutanan.
Priatama, yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Surya Dumai Group, memperoleh pembaruan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit melalui Keputusan Bupati Rokan Hulu Achmad Nomor 486 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008.
Namun, sumber Tempo yang mengetahui
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini