Esa Kertas dan Danamon Tempuh Mediasi
JAKARTA - PT Esa Kertas Nusantara dan PT Bank Danamon Tbk sepakat menempuh proses mediasi untuk menyelesaikan sengketa produk derivatif, yang berbuntut tuntutan Rp 1,1 triliun.
"Sesuai dengan saran hakim ketua Mustari, kami memutuskan (melakukan) mediasi," ujar kuasa hukum Esa Kertas, Dodi S. Abdulkadir, seusai sidang pertama gugatan Esa terhadap Danamon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Menurut Dodi, dalam mediasi yang maksimal berlang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini