Kejaksaan Bantah Hambat Penyidikan Kasus Asian Agri
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah disebut menghambat penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto senilai Rp 1,3 triliun.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menegaskan, berkas pemeriksaan bolak-balik dikembalikan karena penyidik Direktorat Jenderal Pajak belum memenuhi petunjuk jaksa. "Siapa yang mengada-ada," katanya kemarin. "Petunjuk (jaksa) sudah jelas."
Menurut Ritonga, Kejaksaan tetap memi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini