Bank Indonesia Likuidasi BPR Tripanca
Jakarta -- Bank Indonesia mencabut izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana per 24 Maret 2009. Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyelesaikan klaim penjaminan simpanan nasabah. "LPS segera menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta kemarin.
Bank ini tersangkut masalah, salah satunya kredit macet Rp 1,7 triliun dan penipuan dana nasabah oleh pemilik bank, Sugiharto.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini