Uji Materi UU Pajak Penghasilan Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan. Mahkamah menilai dua pasal yang disengketakan pemohon tak terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Permusyawaratan Hakim Konstitusi Profesor Moh. Mahfud Md. mengatakan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur penghasilan tidak kena pajak per tahun merupakan kebijakan dan kewenangan pemerintah. Keberatan atas pasal 9 undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini