Pemerintah Belum Merevisi Rencana Usaha Kelistrikan
JAKARTA - Pemerintah tetap berpegang pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2008-2018 yang telah disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 18 Desember 2008. Penambahan proyek baru listrik di luar rencana usaha harus dilakukan melalui kajian yang transparan.
Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jack Purwono mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berpegang pada rencana usaha yang ditetapkan pemerintah. "S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini