Elnusa Batal Gugat Danamon
JAKARTA -- PT Elnusa Tbk membatalkan gugatan terhadap PT Bank Danamon Tbk terkait dengan kerugian yang diderita dalam transaksi kontrak derivatif.
Direktur Utama Elnusa Eteng A. Salam mengatakan perseroan telah mencapai kesepakatan dengan Danamon, mitranya dalam kontrak derivatif, untuk menyelesaikan persoalan di luar pengadilan.
Namun, dia menolak menjelaskan secara detail kesepakatan tersebut. "Kami telah sepakat untuk tidak menyiarkan isi kesep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini