MNC Ajukan Banding Putusan KPPU
JAKARTA -- PT MNC Sky Vision, pemegang merek televisi berbayar Indovision, mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Astro TV. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang pertama hingga Mei mendatang.
Menurut Legal Corporate PT MNC Sky Vision Ferdi Asad, penundaan sidang itu lantaran belum semua pihak hadir. "Sebagian pihak tergugat berada di luar negeri," ujar Ferdi kepada Tempo kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini