Kilas
Tipe Rumah 21 Bakal Direvisi
JAKARTA -- Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, mengatakan standar tipe rumah layak huni perlu ditingkatkan dari 21 meter persegi menjadi sekitar 40 meter persegi. Alasannya untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Soal standar ukuran layak huni ini, Iskandar melanjutkan, akan dibahas dalam kongres perumahan mendatang. Menurut dia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mensyaratkan standar layak huni 10 meter persegi per orang.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini