Suspensi Lippo E-Net Dicabut
JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Lippo E-Net Tbk sejak sesi pertama kemarin. Perdagangan saham emiten berkode LPLI ini dihentikan sementara sejak 11 Desember 2008.
Penghentian sementara dicabut setelah BEI mempertimbangkan surat penjelasan dari manajemen Lippo E-Net pada 14 Januari 2009 mengenai akuisisi Lippo E-Net terhadap PT Star Pacific Tbk. Dalam surat itu juga tercantum pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini