Kilas
Pasal 29 Aturan Jaring Pengaman Mubazir
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menilai keberadaan pasal 29 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan mubazir.
Pasal tersebut menyebutkan pejabat yang berwenang dan melakukan tugas sesuai dengan undang-undang tidak bisa ditindak secara hukum. Ketentuan tersebut sudah ada di dalam Undang-Undang Bank Indonesia. "Buktinya, Gubernur Bank Indonesia juga ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini