Perusahaan Asuransi Perlu Bentuk Konsorsium
JAKARTA -- Perusahaan asuransi kecil disarankan membentuk konsorsium untuk memenuhi persyaratan modal minimum yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 40 miliar pada 2010, dan Rp 100 miliar pada 2014.
Ketua tim ad hoc implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008, Syarifudin Harahap, mengatakan, selama waktu dua tahun ini, ia akan mendorong perusahaan-perusahaan asuransi untuk memperbaiki kinerja, terutama perusahaan asuransi menengah dan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini