Pemilik Nomor Pajak Mulai Nikmati Fasilitas Bebas Fiskal
Tangerang -- Ribuan wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai menikmati fasilitas bebas fiskal untuk bepergian ke luar negeri. Fasilitas yang berlaku per 1 Januari 2009 ini diberikan kepada pemilik NPWP yang diterbitkan minimal satu bulan sebelum kepergian ke luar negeri.
Berdasarkan data yang diperoleh Tempo dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur, sampai Sabtu lalu sebanyak 3.123 penumpang di Bandar Udara Soeka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini