Gerai Retail Dilarang di Perumahan
Jakarta -- Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan pengusaha retail tak lagi bisa membuka gerai di kawasan perumahan, tapi harus di lokasi komersial. Mereka yang sudah telanjur melanggar masih diperbolehkan sampai kontrak atau izin usahanya berakhir. "Setelah itu, mereka harus pindah ke kawasan komersial," kata Mari dalam jumpa pers seusai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Muara Karang kemarin.
Ketentuan tersebut tertuang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini