Kilas
Bapepam Denda 12 Perusahaan Sekuritas
JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi denda kepada 12 perusahaan efek karena membuat pelanggaran administratif. Pelanggaran itu berupa tidak dilakukannya verifikasi atas order nasabah, pembukaan rekening efek margin tanpa disertai pembukaan rekening efek reguler, serta tidak diterapkannya prinsip mengenal nasabah.
Saat ditemui kemarin, Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengatakan Merrill Lynch, CLSA, C
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini