Pengesahan Undang-Undang Penanganan Krisis Ditangguhkan
Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat mengambil jalan tengah dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dalam sidang paripurna kemarin, Dewan tidak menerima, tapi juga tidak menolak peraturan itu disahkan menjadi undang-undang.
"Kami memutuskan, pemerintah diminta mengajukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebelum 19 Januari 2009 dan ditindaklan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini