BPK Diminta Periksa Kembali Penerimaan Pajak BBM
Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan dan Departemen Keuangan disarankan memeriksa kembali pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) hasil penjualan bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 dan 2007. "Jika ada hal yang belum masuk, semestinya menjadi kewenangan BPK," kata anggota Komisi Energi dan Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edy, kepada Tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini