Kewajiban Pajak Penjualan Kontraktor Rp 60 Miliar
JAKARTA -- Setoran pajak penjualan (PPn) enam kontraktor batu bara yang tersandung masalah royalti diperkirakan melebihi Rp 60 miliar selama 2001-2007. Sedangkan kewajiban bagi hasil yang wajib disetor ke negara sesuai dengan perhitungan pemerintah, yakni sekitar Rp 7 triliun.
Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Didi Widayadi mengatakan tim auditor yang menangani masalah ini masih terus bekerja hingga target penyelesaian akhir November nanti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini