Mahkamah Agung Larang Sita Giro Wajib Minimum
Jakarta -- Mahkamah Agung melarang sita jaminan maupun sita eksekusi atas rekening Giro Wajib Minimum milik bank-bank yang ada di Bank Indonesia. Larangan disampaikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2008 tentang Sita Rekening Giro Wajib Minimum Bank-bank di Bank Indonesia tertanggal 25 September 2008.
Ketua MA Bagir Manan mengatakan sita jaminan maupun sita eksekusi atas rekening giro cadangan wajib minimum dapat mempengaruhi seca
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini