Pemerintah Larang Pengalihan Saham Telekomunikasi
JAKARTA - Pemerintah melarang penyelenggara telekomunikasi menjual atau mengalihkan sahamnya sebelum memenuhi komitmennya. Penyelenggara boleh memindahkan sahamnya jika 50 persen kewajibannya terpenuhi dari kurun waktu lima tahun.
Ketentuan baru ini diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/9/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini